- Tugas Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi :
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi.
- Fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Incoming search terms for the article:
fungsi dokumentasi . fungsi dokumen . fungsi dokumen kantor . fungsi kantor . karya tulis tentang tupoksi . fungsi bupati . fungsi dokumen dan dokumentasi .

