Tugas, Pokok, dan Fungsi

- Tugas Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi :

  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi.

- Fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Incoming search terms for the article:

fungsi dokumentasi . fungsi dokumen . fungsi dokumen kantor . fungsi kantor . karya tulis tentang tupoksi . fungsi bupati . fungsi dokumen dan dokumentasi .

Archives

Calendar

September 2010
M T W T F S S
« Aug    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Polls

Bagaimana Pendapat Anda dengan Website Ini?

View Results

Loading ... Loading ...

Links

Incoming